SBY Hadiahi Diri Sendiri Rumah Seharga Puluhan Milyar
Penghargaan setelah usai melakukan sebuah pengabdian memang hal lazim terjadi, penghargaan atas jasa pengabdian biasanya diberikan oleh lembaga tempat dirinya mengabdi, kerabat dan sahabat yang bersimpati atas jerih payah yang dilakukan seseorang di masa tugasnya.
Bingkisan untuk kenang-kenangan yang sering disebut kado perpisahan sebagai simbol kebersamaan yang sudah mereka jalani sebelumnya. Dengan kado perpisahan, orang yang di tinggal pergi berusaha memberikan sebuah momen perpisahan, diman mereka akan merindukan orang yang meninggalkan mereka. Banyak yang beranggapan bahwa kado perpisahan di peruntukkan bagi mereka, agar jika suatu saat dia ingat dengan orang yang di tinggalkannya, maka kado perpisahan tersebut bisa mengobati rasa rindu mereka kepada orang yang telah mereka tinggalkan.
Dengan sebuah Kado Perpisahan anda bisa mengungkapkan rasa sedih anda terhadap perpisahan dengan mereka. Sebuah kado perpisahan akan membuat hubungan anda semakin akrab dengan mereka.
Banyak momen-momen perpisahan yang bisa anda berikan kado untu orang yang meninggalkan anda, ataupun pada saat anda meninggalkan mereka, namun tidak semua perpisahan bisa anda berikan sebuah kado, perpisahan dengan Guru, perpisahan dengan atasan, perpisahan dengan sahabat dan lain sebagainya, bisa anda berikan sebuah kado perpisahan untuk mereka atau sebaliknya.
SBY Jelang Akhir Masa Tugas Terbitkan Perpres Untuk Dirinya Sendiri
Namun, kali ini di sistem pemerintahan Republik Indonesia (RI) ada sedikit hal yang unik terjadi, dimana kepala Negara yakni Presiden RI ke-6 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa pemerintahannya 2014 lalu keluarkan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Bunyinya pada Pasal 1, seluruh biaya pembangunan rumah, termasuk pajaknya ditanggung oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. http://news.liputan6.com/read/2641432/dapat-rumah-dari-negara-ini-tanggapan-sby
Presiden ke-6 SBY mendapat hadiah rumah mewah dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, tepatnya di belakang Kedutaan Besar Qatar di Jakarta. Rumah bernuansa modern minimalis ini berdiri kokoh dengan balutan warna krem dan cokelat kayu.
Rumah itu terlihat sangat luas dan bertingkat dua. Ada lift yang menghubungkan antara lantai 1 dan 2, temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu. Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sementara sebagian lagi menggunakan kayu.
Belum dapat dikonfirmasi berapa harga rumah baru SBY ini. Namun sesuai aturan Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan Presiden atau Wakil Presiden RI, harga bangunan rumah beserta tanahnya maksimal senilai Rp 20 miliar.https://news.detik.com/berita/d-3332501/rumah-baru-sby-dari-negara-bergaya-kontemporer-minimalis
Di Perpres hanya 1500 m2, Milik SBY 4000 m2
SBY menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan luas tanah rumah yang diberikan kepada dirinya 3 ribu meter persegi. Ada juga yang menyebutkan 5 ribu meter persegi. Padahal faktanya tidak demikian.
“Dulu tidak ada aturannya. Tahun 2014 kita atur. Kalau sebelumnya, ada yang punya luas tanah 3 ribu atau 4 ribu meter persegi, bangunan 3 kapling. Kita atur luasnya maksimal 1.500 meter persegi, dan yang diberikan negara kepada saya kurang dari 1.500 meter persegi,” tutur SBY.
“Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling,” ucap Ketua Umum Partai Demokrat itu.
“Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi,” tambah SBY tanpa menyebut berapa luas tanahnya.
Perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan rumah SBY tersebut dipegang PT Yodha Karya (Persero), menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter per segi.
Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling. Seperti diketahui, SBY menjabat Presiden selama dua periode. “Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling,” ucap Rudi
Namun, untuk memastikan berapa angka persis luas tanah, Rudi meminta mengklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional. Adapun soal luas bangunan, ia mengaku tidak mengetahui berapa total luas bangunan karena pembangunan belum rampung. Adapun soal luas bangunan, ia mengaku tidak mengetahui berapa total luas bangunan karena pembangunan belum rampung. http://nasional.kompas.com/read/2016/11/02/17154151/sby.mengaku.dapat.tanah.dari.negara.tak.sampai.1.500.meter.persegi