Masa Kerja Pansus KPK Diperpanjang
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan Sidang Paripurna pada hari ini, Selasa tanggal 26 September 2017 pukul 09.00 WIB dengan agenda antara lain Laporan Pimpinan Pansus Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. Namun apa yang terjadi, hasil sidang paripurna menghasilkan hasil bahwa masa kerja Pansus Angket KPK yang seharusnya berakhir pada tanggal 28 September 2017 ini akan diperpanjang.
Salah satu alasan Pansus ingin memperpanjang masa kerjanya adalah agar dapat menghadirkan KPK dalam forum Pansus. Menurut Sekretaris F-PAN Yandri Susanto, perpanjangan masa kerja itu belum tentu dapat menjadi jalan pemenuhan keinginan Pansus.
Dalam hal ini, KPK sudah menang 1-0 melawan Pansus KPK karena 2 bulan waktu yang ditetapkan untuk Pansus KPK bekerja, tidak bisa dilaksanakan. Pansus KPK ngotot ingin menghadirkan KPK dalam forum Pansus. Namun dari pihak KPK, dengan sangat jelas mengatakan bahwa mereka tidak akan menghadiri atau memenuhi undangan atau panggilan Pansus KPK sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusional mengenai keabsahan Pansus KPK ini.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengeluarkan putusan provisi (sela) untuk Hak Angket KPK. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Dengan adanya putusan sela ini, pansus angket KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan.
“Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman, saat persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
“Berhubung dalam rapat permusyawaratan hakim dimaksud, mufakat tidak tercapai, meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 7 Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 8/2011 tentang perubahan atas Undang-undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya disebut sebagai UU MK. Keputusan diambil dengan suara terbanyak, namun berhubung putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil, dikarenakan 4 orang hakim berpendapat permohonan putusan provisi ditolak dan 4 orang hakim lainnya berpendapat permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan,” papar Anwar.
Karena suara sama kuat, maka suara Arief Hidayat yang merupakan Ketua MK menjadi penting. Ternyata, Arief berada di pihak yang menolak adanya putusan provisi. Selain Arief ada 3 hakim lagi yang menolak putusan provisi yaitu Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams. (ref. https://news.detik.com/berita/3640876/mk-tolak-keluarkan-putusan-sela-pansus-angket-kpk-tetap-lanjut)
Kalau kita sandingkan beberapa fakta diatas, saya setuju dengan pendapat Sekretaris F-PAN Yandri Susanto. Yang saya pertanyakan adalah, “Jika masa kerja Pansus KPK diperpanjang, akankah ini menimbulkan biaya tambahan? Rp 3 miliar untuk pembentukkan Pansus KPK selama masa kerja 2 bulan, hilang tanpa menghasilkan apa-apa. Lalu bagaimana Pansus KPK ini akan mendatangkan pihak KPK jika KPK bersikukuh untuk menunggu keputusan MK?
Dari penglihatan kacamata saya, selama dua bulan masa kerja Pansus KPK ini, mereka terlalu disibukkan mencari-cari jalan keluar, seakan-akan Pansus kehilangan arah dan tujuan. Dua bulan hilang. Dan tidak ada jaminan bahwa jika diperpanjangpun Pansus KPK akan menghasilkan rekomendasi yang mampu menguatkan KPK sebagai satu-satunya lembaga anti rasuah di Indonesia.
Dan hari ini, Koalisi Darurat Pemberantasan Korupsi, menyebarkan sebuah petisi via www.change.org yang kemudian akan dikirim ke DPR RI guna meminta DPR untuk membubarkan Pansus KPK, karena disinyalir bahwa 5 rekomentasi yang akan diajukan adalah sebagai berikut:
1. KPK fokus hanya pada pencegahan,
2. KPK tidak memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,
3. Revisi UU 30/2002, UU 31/1999, dan KUHAP.
4. Audit khusus KPK oleh BPK.
5. Aturan Sumber Daya Manusia KPK harus sama dengan PNS/aparatur sipil negara.
Saya pribadi tidak setuju dengan kelima poin di atas. Kelima-limanya adalah langkah pembunuhan KPK bukan lagi pelemahan. Dan khusus untuk poin no.5, SDM KPK harus sama dengan Anggota DPR dan bukan sama dengan PNS, karena dalam menjalankan tugasnya, para anggota KPK sering dihadapkan pada ancaman-ancaman dimana mereka harus mempertaruhkah nyawa mereka.
DPR wajib menghormati lembaga lain setingkat KPK. DPR akan menjadi sekelompok dewan yang terhormat jika rakyat sudah bisa melihat hasil kerja yang nyata dan bersih dari praktek-prakter yang bertentangan dengan aspirasi rakyat.
K e s i m p u l a n
Mari kita ramai-ramai menandatangi petisi yang disebarkan www.change.org untuk membubarkan Pansus KPK ini! Klik link dibawah ini! Karena saya yakin, saya, anda dan rakyat Indonesia tidak melihat gunanya Pansus KPK.
https://www.change.org/p/dpr-ri-tolak-rekomendasi-bubarkan-pansus-angket-kpk?utm_medium=email&utm_source=petition_signer_receipt&utm_campaign=triggered&j=142975&sfmc_sub=214549631&l=32_HTML&u=27195019&mid=7233052&jb=199318