simple hit counter

Indonesia Suci Gegara Negara Ateis/Komunis Uni Sovyet dan Komeradnya

Dalam beberapa hari ini genosida sedang laris manis di dunia nyata dan maya Nusantara. Berbagai kalangan mengutuk apa yang sedang terjadi nuuuuuuuun jauh di sana, di utara negeri Nyiur Melambai ini: Myanmar. Semua orang berlomba nyaring dan heboh menyuarakan si genosida ini.

Adalah jaksa penuntut umum ras Yahudi Polandia, Raphael Lemkin (24 Juni 1900-28 Agustus 1959) yang mereka-gagas kata genosida ini, yang diambilnya dari kata Latin genos (suku/ras) dan –cide (pembuhuhan/racun), yang setara dengan herbisida, fungisida, dll. Kata ini dimunculkannya pada 1943 atau 1944 ketika dia sudah berada di Amerika Serikat yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari Polandia dari kejaran Nazi dan menetap beberapa tahun di Swedia.

Dari peristiwa Genosida Armenia (1915-1917) Lemkin mempelajari secara saksama tentang konsep genosida ini. Lemkin memperkenalkan naskah tentang pelarangan genosida ini ke berbagai negara dengan harapan negara-negara ini mau mengajukan resolusi untuk pembahasan pelarangan genosida ini di PBB yang akhirnya Majelis Umum PBB menerima dan membuat Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Tindak Kriminal Genosida pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum PBB 260 yang diberlakukan pada 12 Januari 1951.(1)

Dalam konvensi ini ditetapkan bahwa (Pasal 2) bahwa yang termasuk tindakan genosida ialah:

1. Pembunuhan atas para anggota suatu kelompok.
2. Mendatangkan bahaya serius secara fisik atau mental pada para anggota suatu kelompok.
3. Dengan sengaja menyengsarakan kehidupan suatu kelompok dengan maksud untuk merusak fisik kelompok tersebut baik sebagian atau secara keseluruhan.
4. Memaksakan pencegahan kelahiran pada satu kelompok.
5. Memaksakan pemindahan anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lain.

Penangkapan anggota yang dituduh terlibat. (Wikipedia).

Sebenarnya, dalam naskah asli konvensi ini oleh Lemkin dicakupkan juga tindakan pembunuhan karena alasan politik (political killing), tetapi dalam pembahasan lebih lanjut pemasukan tindakan ini ditentang oleh negara adikuasa ateis/komunis Uni Sovet dan negara-negara komeradnya sehingga atas kesepakatan majelis, akhirnya tindakan ini tidak tercantum lagi pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Tindak Kriminal Genosida yang berlaku sekarang. (2)

Mujur bagi bangsa Indonesia, karena kekukuhan penentangan pemasukan tindakan pembunuhan karena alasan politik ke dalam konvensi genosida ini oleh pemerintahan ateis/komunis, apa yang pernah di Indonesia pada 1965-1970 tidak dapat dikategorikan sebagai genosida.

Hingga November 2015 negara-negara ASEAN yang telah meratifikasi konvensi genosida ini ialah Burma (sekarang Myanmar, 1956), Kamboja (1950), Laos (1950), Malaysia (1994), Filipina (1950), Singapura (1995), Vietnam (1981), sementara itu INDONESIA, Brunei, dan Thailand belum meratifikasinya. (3)

Sekarang pilihan ada pada peneriak genosida Myanmar: mengikuti pertimbangan moral seorang Yahudi atau moral masyarakat ateis/komunis. Dengan kata lain, apakah pantas warga yang berketuhanan yang maha esa memanfaatkan “veto” pemerintahan ateis/komunis untuk membuat dirinya seolah suci dari tindak pidana genosida?

Kemudian, para peneriak genosida Myanmar hendaknya perlu menilai diri sendiri dulu: apakah pantas warga yang pemerintahnya belum meratifikasi konvensi genosida berteriak lantang tentang tindakan genosida yang dilakukan oleh negara lain? Pikirkanlah!

1) https://en.wikipedia.org/wiki/Raphael_Lemkin
2) https://en.wikipedia.org/wiki/Genocide_Convention
3) https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_parties_to_the_Genocide_Convention

Indonesia Suci Gegara Negara Ateis/Komunis Uni Sovyet dan Komeradnya | admin | 4.5